Oktober 24, 2026
Digabungkan Artikel KRISTIAWANTO landscape 1 dan lainnya_7

JAKARTA, 23 OKTOBER 2026 — Kualitas penegakan hukum dan arah kebijakan pendidikan nasional menjadi dua pilar krusial yang menentukan keberhasilan Indonesia dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Dalam dialog mendalam bersama Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H., M.H., memaparkan analisis komprehensif mengenai tantangan multidimensional bangsa.

 

Transformasi Kurikulum Hukum di Era Artificial Intelligence

 

Kristiawanto menegaskan bahwa perguruan tinggi hukum dituntut menjadi benteng pertahanan moral, bukan sekadar menara gading. FH Universitas Jayabaya merevitalisasi kurikulum melalui pendekatan Outcome-Based Education dan metode Problem-Based Learning, sehingga mahasiswa langsung membedah kasus hukum riil di ruang kuliah. Terkait pesatnya teknologi, ia mengingatkan bahwa AI hanyalah alat penunjang.

 

“Teknologi tidak memiliki nurani dan tidak dapat menggantikan nalar serta intuisi hukum manusia. Kemampuan menyelesaikan masalah hukum lahir dari pengasahan berpikir kritis, bukan sekadar hasil salinan digital,” jelasnya.

 

RUU Keadvokatan dan Solusi Multibar Organisasi Advokat

 

Menyikapi masuknya RUU Advokat ke Prolegnas, Kristiawanto mengusulkan perubahan nama menjadi RUU Keadvokatan agar regulasi mengatur ekosistem profesi secara utuh. Terkait isu organisasi advokat, ia menilai sistem wadah tunggal sudah tidak memungkinkan dipaksakan di Indonesia. Sebagai jalan keluar, ia mengusulkan pembentukan Dewan Keadvokatan Nasional — lembaga independen yang menyatukan standar pendidikan profesi, sertifikasi, dan penegakan kode etik secara terpusat.

 

RUU Perampasan Aset: Terapkan Prinsip Ketat Agar Tidak Salah Sasaran

 

Regulasi ini dinilai positif karena mengubah paradigma menuju pemulihan kerugian negara. Namun, Kristiawanto menekankan tiga catatan penting: batasan nilai yang jelas agar hanya menyasar korupsi besar, pembuktian berimbang sesuai UU Tipikor demi menjaga hak asasi manusia, serta lembaga pengelola aset yang profesional. Ia juga menyarankan nama diubah menjadi RUU Pemulihan Aset agar lebih selaras dengan konteks hukum internasional.

 

Kebijakan Kuliah Gratis Harus Adil bagi Kampus Negeri dan Swasta

 

Kebijakan kuliah gratis patut diapresiasi, namun Kristiawanto mengingatkan agar tidak merugikan Perguruan Tinggi Swasta. Mahasiswa berprestasi di kampus swasta juga berhak mendapat dukungan negara agar peningkatan kualitas SDM berjalan merata tanpa diskriminasi.

 

Reformasi hukum dan pendidikan, tutupnya, memerlukan pendekatan menyeluruh. Perguruan tinggi berperan menanamkan karakter di hulu, sementara regulasi yang adil memastikan hukum benar-benar dirasakan berkeadilan menuju Indonesia Emas 2045.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *